ANGGARAN RUMAH TANGGA SANGGAR NUUN
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
PERIODE 2018-2020
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Sanggar Nuun adalah Nama Organisasi seni Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 2
Sekretariat Sanggar Nuun berpusat di gedung Student Center lantai I ruang 1.03 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
BAB II
LAMBANG
Pasal 3
Lambang yang dimiliki Sanggar Nuun adalah:
1. Berbentuk segi lima dengan posisi vertikal
2. Terdiri dari tiga bagian, yaitu :
a. Bagian pertama tertulis Nuun dalam huruf hijaiyah berwarna merah
b. Bagian kedua berbentuk segi lima dengan ujung menghadap ke bawah dalam posisi vertikal dan berwarna biru
c. Bagian ketiga tertulis Sanggar Nuun Yogyakarta dalam dua baris dan berwarna hitam
Pasal 4
Lambang Sanggar Nuun digunakan sebagai bukti otentik untuk mengesahkan segala macam bentuk administrasi dan surat menyurat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota resmi, yaitu anggota yang telah mengikuti rangkaian kemah seni Sanggar Nuun dan terdaftar secara administratif.
2. Anggota Istimewa, yaitu anggota yang diangkat melalui proses pembaiatan atau melalui Musyawarah Istimewa Sanggar Nuun secara terhormat dari kalangan cendekiawan, praktisi dan aktivis seni profesional serta budayawan yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengelola, mengembangkan dan memperluas wilayah kreativitas estetis secara konseptual Sanggar Nuun
Pasal 6
Keaggotaan berakhir apabila:
a. Mengajukan surat pengunduran diri kepada dan disetujui oleh pengurus
b. Meninggal dunia atau sakit jiwa (gila)
c. Terlibat dalam urusan kriminalitas yang dianggap membahayakan oleh pengurus Sanggar Nuun dan dibuktikan dengan surat pemberhentian yang diterbitkan oleh pengurus harian Sanggar Nuun.
d. Anggota tersebut menyalahgunakan nama baik Sanggar Nuun yang mencerminkan citra negatif, dibuktikan dengan surat pemberhentian yang diterbitkan pengurus harian Sanggar Nuun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Kriteria Pengurus
Pengurus Sanggar Nuun terdiri dari:
1. Pengurus Harian, yaitu anggota resmi dari mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Koordinator divisi dan anggota divisi, yaitu anggota resmi baik dari mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga ataupun dari luar Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 8
Susunan Kepengurusan
Struktur kepengurusan Sanggar Nuun terdiri dari:
- Pelindung
- Penasehat
- Pembina
- Pendamping
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Kepala Rumah Tangga
- Divisi Musik
- Divisi Sastra
- Divisi Teater
- Divisi Seni Rupa
- Divisi Media dan Dokumentasi
Pasal 9
Sistem Mekanisme Kerja
1. Pelindung adalah Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang:
a. Bertanggung jawab secara yuridis formal atau hukum tata negara yang berlaku
b. Berkedudukan sebagai pelindung mekanisme kerja dan kegiatan Sanggar Nuun
2. Penasehat adalah Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang berwenang sebagai Penasehat kebijaksanaan yang di tempuh oleh Sanggar Nuun tanpa mengecilkan peran dan makna kesenian
3. Pembina adalah nama yang ditunjuk dalam Musyawarah Majelis Syura Sanggar Nuun yang berwenang:
a. Sebagai tenaga pembina untuk berbagai mekanisme kerja dan aktifitas Sanggar Nuun
b. Untuk mengarahkan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Sanggar Nuun dengan tujuan pencapaian kualitas serta bobot pencapaian estetik
Catatan : memilih orang yang mempunyai ketersambungan dengan Fakultas Adab khususnya dengan Sanggar Nuun.
4. Pendamping adalah anggota Sanggar Nuun yang ditunjuk oleh Musyawarah Majelis Syura yang telah dianggap mampu dan memiliki nilai intensitas dalam Sanggar Nuun yang berwenang:
a. Sebagai pengarah bagi kegiatan-kegiatan Sanggar Nuun
b. Memberikan masukan atas kebijakan yang ditempuh oleh Ketua Sanggar Nuun
5. Ketua Sanggar adalah pengambil kebijakan divisional yang dianggap perlu demi kelancaran kerja Sanggar Nuun dengan memperhatikan aspirasi anggota dan bertanggung jawab:
a. Atas segala keputusan Sanggar Nuun
b. Atas proses kinerja dan pelaksanaan program-program kegiatan Sanggar Nuun secara menyeluruh
c. Kepada anggota Sanggar Nuun dan Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
6. Sekretaris Sanggar Nuun adalah penagangungjawab penuh atas mekanisme administratif kegiatan Sanggar Nuun yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Berhak menjadi pembawa acara dalam setiap rapat sanggar sekaligus bertindak sebagai pemandu dan notulen rapat
c. mendokumentasikan alur keluar masuk serta laporan agenda Sanggar Nuun
7. Bendahara Sanggar Nuun adalah penanggungjawab atas sirkulasi keuangan Sanggar Nuun yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Berkewajiban membuat laporan keuangan secara periodik kepada anggota Sanggar Nuun catatan Dijelaskan di proker
8. Kepala Rumah Tangga adalah penanggungjawab penuh atas inventaris Sanggar Nuun yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Berhak sepenuhnya atas sirkulasi inventaris Sanggar Nuun
9. Divisi Musik adalah koordinator dalam setiap kegiatan musikal yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Divisi Musik
c. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasi musikal Sanggar Nuun
d. Berhak sepenuhnya atas tata kelola pertunjukkan musik Sanggar Nuun Yogyakarta
10. Divisi Sastra adalah koordinator dalam setiap kegiatan kesastraan yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Divisi Sastra
c. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasi kesastraan
11. Divisi Teater adalah koordinator dalam setiap kegiatan keteateran yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Divisi Teater
c. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasi keteateran
12. Divisi Seni Rupa adalah koordinator dalam setiap kegiatan kesenirupaan yang :
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Divisi Seni Rupa
c. Berhak mempertimbangkan arah yang dituju guna pematangan konseptualisasi kesenirupaan
13. Divisi Media dan Dokumentasi adalah koordinator dalam setiap pendokumentasian dan mempublikasikan setiap kegiatan Sanggar Nuun yang:
a. Bertanggungjawab kepada ketua
b. Bertanggungjawab atas terlaksananya program kerja Divisi Media dan Dokumentasi
c. Manajerial arsip yang berbentuk audio dan visual.
Pasal 10
Masa Kepengurusan
Masa kepengurusan satu periode berlangsung selama dua tahun.
Apabila melebihi batas waktu periode, maka pengurus harus melaksanakan Musyawarah Istimewa.
Pasal 11
Kepengurusan berakhir apabila :
a. Mengajukan surat pengunduran diri secara resmi kepada pengurus yang kemudian ditindak lanjuti dengan Musyawarah Istimewa
b. Masa kepengurusan telah selesai
c. Dikehendaki oleh Musyawarah Majelis Syura
d. Terkena reshuffle
Pasal 12
Reshuffle
1. Reshuffle dilakukan jika:
a. Dipandang perlu oleh Musyawarah Istimewa Sanggar Nuun
b. Kepengurusan Sanggar Nuun mengalami kekosongan jabatan karena:
b.1 Status keanggotaan berakhir
b.2 Mengambil cuti akademik atau terkena skorsing atau berakhirnya masa studi
2. Reshuffle dilaksanakan dengan prosedur:
a. Anggota yang menghendaki reshuffle, mengemukakan latar belakang reshuffle secara tertulis kepada pengurus Sanggar Nuun
b. Pengurus menindaklanjuti sebagaimana yang termaktub dalam point a kepada Musyawarah Istimewa Sanggar Nuun
BAB V
POLA PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN SIFATNYA
Pasal 13
1. Pola pengambilan keputusan yang dilakukan Sanggar Nuun adalah musyawarah yang terdiri dari :
a. MMS (Musyawarah Majelis Syura)
b. MI (Musyawarah Istimewa)
c. MP (Musyawarah Pengurus)
d. MA (Musyawarah Anggota)
2. Sifat keputusan hasil musyawarah mengikat seluruh anggota Sanggar Nuun
Pasal 14
1. Musyawarah Majelis Syura (MMS) adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Sanggar Nuun
a. Musyawarah Majelis Syura (MMS) adalah musyawarah yang dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan
b. Musyawarah Majelis Syura (MMS) berwenang membahas, mengevaluasi, dan mengesahkan LPJ pengurus Sanggar Nuun
c. Musyawarah Majelis Syura (MMS) berwenang merumuskan dan menetapkan AD/ART, GBHSN, rekomendasi dan membentuk tim formatur serta menunjuk Pembina dan Pendamping Sanggar Nuun
2. Musyawarah Istimewa (MI) adalah pemegang kekuasaan tinggi di Sanggar Nuun
a. Musyawarah Istimewa (MI) adalah Musyawarah yang dilaksanakan atas lebih dari setengah anggota resmi Sanggar Nuun yang terlibat secara langsung dalam kepengurusan yang sedang berjalan
b. Musyawarah Istimewa (MI) berwenang mengangkat anggota istimewa Sanggar Nuun
c. Musyawarah Istimewa (MI) berwenang membahas, mengevaluasi dan melaksanakan reshuffle
d. Musyawarah Istimewa (MI) berwenang untuk mengelola legalitas kepengurusan
3. Musyawarah Pengurus (MP) adalah Musyawarah yang dilaksanakan oleh pengurus Sanggar Nuun secara berkala.
Hak dan kewajiban Musyawarah Pengurus (MP) sebagai berikut:
a. Menetapkan program kerja
b. Menentukan kebijakan-kebijakan Sanggar yang sesuai dengan mandat MMS
c. Berkaitan dengan keorganisasian dan kerumahtanggaan
d. Membentuk dan membubarkan kepanitiaan
4. Musyawarah Anggota (MA) adalah Musyawarah yang dilaksanakan oleh seluruh atau sebagian anggota Sanggar Nuun dan berhak merekomendasikan hasil Musyawarah pada pengurus dan berwenang mengevaluasi kinerja pengurus
Pasal 15
Tim Formatur
1. Tim Formatur yang dibentuk dalam Musyawarah Majelis Syura bertugas:
a. Mengusulkan calon pengurus harian
b. Memutuskan pengurus harian melalui musyawarah dengan peserta Musyawarah Majelis Syura (MMS)
c. Menetapkan pengurus harian melalui Surat Keputusan untuk direkomendasikan kepada Dekan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2. Tugas Tim Formatur berakhir setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Rektor tentang pengangkatan Pengurus Harian Sanggar Nuun
BAB VI
INVENTARIS
Pasal 16
Inventaris adalah harta benda yang secara hukum diakui sebagai milik Sanggar Nuun
Pasal 17
Inventaris sanggar Nuun diperoleh dari:
a. Fasilitas yang didapat dari Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
b. Hasil kreativitas anggota yang telah dihibahkan kepada Sanggar Nuun
c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan Sanggar Nuun ini diperoleh dari:
a. Usaha dan Swadaya anggota Sanggar Nuun
b. Subsidi Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
c. Pihak-pihak lain yang tidak mengikat
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Rumah Tangga Sanggar Nuun ini akan ditentukan di kemudian hari dengan kebijakan Musyawarah Majelis Syura Sanggar Nuun.
Yogyakarta, Sabtu, 27 Oktober 2018
PP. Kaliopak Piyungan Bantul.