ANGGARAN DASAR SANGGAR NUUN
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
PERIODE 2018-2020
BAB I
NAMA, STATUS, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Pasal 1
Nama dan Status
a. Organisasi ini bernama Sanggar Nuun yang didirikan pada tanggal 27 Oktober 1992 di Kaliurang Yogyakarta
b. Sanggar Nuun berstatus Badan Otonom Mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 2
Kedudukan dan Fungsi
a. Sanggar Nuun berkedudukan sebagai lembaga duta resmi kebudayaan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
b. Sanggar Nuun berfungsi sebagai turbin potensi budaya yang bernuansa rahmatan lil’alamin di kalangan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta khususnya, serta masyarakat pada umumnya
BAB II
ASAS, DASAR, DAN SIFAT
Pasal 3
Asas dan Dasar
Sanggar Nuun berasaskan Islam serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 4
Sifat
Sanggar Nuun bersifat terbuka yang menekankan pada sebuah karya seni profetik
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 5
Sanggar Nuun didirikan dengan maksud dan tujuan :
a. Mencari nilai-nilai estetik dalam sebuah perjalanan alternatif pada lajur-lajur rentang masa
b. Menghidupkan proses yang intens dan konsisten dalam penggalian kreatifitas-kreatifitas baru
c. Menjaga intensitas dan kontinuitas estetik untuk sampai pada stadium yang menjadikan pekerja seni dan masyarakat sebagai mediasi dari sinergi kolektif menuju Maha Sumber Energi
d. Mengabadikan proses kreatif eksperimental sebagai bahan baku alternatif bagi pembangunan peradaban religius komunal
e. Mengejawantahkan sebuah equilibrium simbolik di tengah-tengah perebutan makna tunggal antar kepentingan dalam membaca realitas
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Sanggar Nuun terdiri dari :
a. Anggota resmi
b. Anggota istimewa
Pasal 7
Hak dan Kewajiban
Hak-hak Anggota
a. Anggota berhak mendayagunakan fasilitas Sanggar Nuun
b. Anggota berhak mengetahui kondisi riil Sanggar Nuun
c. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul dan saran serta pertimbangan rasional-kontekstual yang dipandang bermanfaat bagi kemajuan dan dinamika Sanggar Nuun
d. Anggota berhak menjadi duta dan atau delegasi budaya
Kewajiban Anggota
Anggota berkewajiban mentaati segala peraturan tertulis yang telah ditetapkan oleh pengurus Sanggar Nuun dan menjaga norma-norma yang tidak tertulis
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 8
a. Pengurus Sanggar Nuun adalah anggota resmi
b. Pengurus Sanggar Nuun diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Majelis Syura dan disahkan oleh Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Pengurus adalah melaksanakan kebijakan dan amanat yang ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura.
BAB VI
PENGAMBILAN DAN SIFAT KEPUTUSAN
Pasal 10
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui :
a. Musyawarah Majelis Syura
b. Musyawarah Istimewa
c. Musyawarah Pengurus
d. Musyawarah Anggota
Pasal 11
Sifat Keputusan
Keputusan yang diambil bersifat mengikat seluruh anggota Sanggar Nuun
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga dengan mengutamakan kebijakan Musyawarah Majelis Syura Sanggar Nuun
Yogyakarta,Sabtu, 27 Oktober 2018
PP. Kaliopak Piyungan Bantul.