0%

ANGGARAN DASAR SANGGAR NUUN
FAKULTAS ADAB DAN ILMU BUDAYA UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
PERIODE 2018-2020

 

BAB I
NAMA, STATUS, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI

Pasal 1
Nama dan Status

a. Organisasi ini bernama Sanggar Nuun yang didirikan pada tanggal 27 Oktober 1992 di Kaliurang Yogyakarta
b. Sanggar Nuun berstatus Badan Otonom Mahasiswa Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pasal 2
Kedudukan dan Fungsi

a. Sanggar Nuun berkedudukan sebagai lembaga duta resmi kebudayaan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
b. Sanggar Nuun berfungsi sebagai turbin potensi budaya yang bernuansa rahmatan lil’alamin di kalangan Fakultas Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta khususnya, serta masyarakat pada umumnya

 

BAB II
ASAS, DASAR, DAN SIFAT

Pasal 3
Asas dan Dasar

Sanggar Nuun berasaskan Islam serta berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4
Sifat

Sanggar Nuun bersifat terbuka yang menekankan pada sebuah karya seni profetik

 

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 5

Sanggar Nuun  didirikan dengan maksud dan tujuan :

a. Mencari nilai-nilai estetik dalam sebuah perjalanan alternatif pada lajur-lajur rentang masa
b. Menghidupkan proses yang intens dan konsisten dalam penggalian kreatifitas-kreatifitas baru
c. Menjaga intensitas dan kontinuitas estetik untuk sampai pada stadium yang menjadikan pekerja seni dan masyarakat sebagai mediasi dari sinergi kolektif menuju Maha Sumber Energi
d. Mengabadikan proses kreatif eksperimental sebagai bahan baku alternatif bagi pembangunan peradaban religius komunal
e. Mengejawantahkan sebuah equilibrium simbolik di tengah-tengah perebutan makna tunggal antar kepentingan dalam membaca realitas

 

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6

Anggota Sanggar Nuun terdiri dari :

a. Anggota resmi
b. Anggota istimewa

Pasal 7
Hak dan Kewajiban

Hak-hak Anggota

a. Anggota berhak mendayagunakan fasilitas Sanggar Nuun
b. Anggota berhak mengetahui kondisi riil Sanggar Nuun
c. Anggota berhak mengeluarkan pendapat, usul  dan saran  serta  pertimbangan  rasional-kontekstual  yang dipandang bermanfaat bagi  kemajuan dan dinamika  Sanggar Nuun
d. Anggota berhak menjadi duta dan atau delegasi budaya

Kewajiban Anggota

Anggota berkewajiban mentaati segala peraturan tertulis  yang telah ditetapkan oleh  pengurus Sanggar Nuun  dan menjaga norma-norma yang tidak tertulis

 

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 8

a. Pengurus Sanggar Nuun adalah anggota resmi
b. Pengurus Sanggar Nuun diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Majelis Syura dan disahkan oleh Surat Keputusan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Pasal 9

Hak dan Kewajiban Pengurus adalah melaksanakan kebijakan dan amanat yang ditetapkan dalam Musyawarah Majelis Syura.

 

BAB VI
PENGAMBILAN DAN SIFAT KEPUTUSAN

Pasal 10
Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dilaksanakan melalui :

a. Musyawarah Majelis Syura
b. Musyawarah Istimewa
c. Musyawarah Pengurus
d. Musyawarah Anggota

Pasal 11
Sifat Keputusan

Keputusan yang diambil  bersifat mengikat seluruh anggota Sanggar Nuun

 

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum termaktub dalam Anggaran Dasar ini akan dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga  dengan  mengutamakan kebijakan  Musyawarah Majelis Syura Sanggar Nuun

 

 

Yogyakarta,Sabtu, 27 Oktober 2018
PP. Kaliopak Piyungan Bantul.